1. What is the relationship between law and politics?
Hukum erat kaitannya dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, tidak terkecuali dengan politik. Hubungan antara hukum dan politik bisa digambarkan dengan melihat kenyataan bahwa politik itu merupakan sesuatu hal dengan karakteristik yang tidak dapat dibatasi, berbeda dengan hukum. Hukum memang didesain untuk membatasi tingkah polah masyarakat dengan segala aturan-aturannya. Nah maka dari itu, menurut saya, politik yang tidak terbatas ini pada prakteknya selalu berhubungan dengan hukum, karena secara natural hukum lah yang membatasi ruang gerak politik agar politik tersebut masih sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat dan tidak keluar dari jalurnya.
2. To what extent do law shape political practice?
Politik pada dasarnya adalah usaha untuk memperoleh tujuan dan keinginan yang kita miliki. Tidak jarang di kehidupan sehari-hari, kita menggunakan peraturan-peraturan yang sebenarnya merupakan hukum dan norma-norma di masyarakat, dan kemudian peraturan ini kadang kita ikuti dan kadang juga tidak. Jika kita menginginkan sesuatu hal yang bertentangan dengan hukum tersebut, kita cenderung untuk mengabaikan peraturan-peraturan yang ada dan berpura-pura seolah kita tidak mengetahuinya. Disinilah yang saya maksud dengan pengaruh hukum terhadap praktik politik. Jika kita berkeinginan untuk membuat tujuan kita tercapai, seringkali kita terpikir untuk memakai cara-cara yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun dengan adanya hukum yang wajib ditaati oleh setiap manusia ini, kita jadi dapat berpikir lebih rasional sehingga pada akhirnya kita berusaha mencapai keinginan kita itu dengan cara-cara yang baik, yang tidak bertentangan dengan hukum, agar kita tidak perlu dikenai sanksi. Dari pemahaman seperti inilah saya beranggapan bahwa hukum itu erat hubungannya dengan politik.
Selasa, 08 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar