Mengapa dalam kehidupan sehari-hari politik sering dianggap berkonotasi negatif? Apa maksudnya? Menurut Anda politik sebaiknya dipahami sebagai apa? Mengapa Anda memilih pemahaman ini?
Politik dalam pengertiannya terdiri dari empat jenis sudut pandang. Yang pertama adalah politik sebagai seni pemerintahan. Kemudian ada juga politik sebagai urusan publik. Ketiga, politik sebagai kompromi dan konsensus. Terakhir, politik sebagai kekuasaan dan distribusi sumber daya. Dari keempat sudut pandang yang menjelaskan politik dalam konteks yang berbeda-beda ini, pada kesimpulan secara umumnya, masyarakat, tanpa melihat politik secara spesifik sebagai apa dan bagaimana, menilai bahwa politik seringkali dianggap berkonotasi negatif. Sangat jarang masyarakat yang beranggapan bahwa politik adalah suatu hal dan perilaku yang positif.
Secara umum, lagi-lagi tanpa melihat politik sebagai apa dan bagaimana, praktik politik sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari kita. Tanpa disadari kita seringkali melakukan sesuatu hal dengan menggunakan berbagai cara untuk mencapai sebuah tujuan. Praktik itulah yang disebut politik secara umum. Persepsi ini tidak jauh dari apa yang dikatakan oleh Aristotle, bahwa politik tidak kurang adalah, diatas segalanya, aktivitas sosial dimana manusia berusaha untuk memperbaiki kehidupan mereka dan membuat ‘Good Society’. Akan tetapi sekali lagi, masyarakat kebanyakan menilai bahwa politik itu ‘kotor’ dan memiliki image sebagai masalah, korupsi, bahkan sebagai kekerasan disatu sisi, dan juga kebohongan pada orang lain dan manipulasi. Semua opini publik ini, menurut saya, dapat terbentuk tidak lain adalah karena publik melihat dari perilaku-perilaku para politikus di negara kita ini, yang seperti kita ketahui bersama, perilaku para politikus tersebut mencerminkan politik yang kotor, politik yang korup, politik yang keras, dan juga politik yang seringkali melakukan praktik-praktik manipulasi serta kebohongan publik.
Menurut saya, jika ingin menilai politik dari sisi dimana masyarakat seringkali berpendapat bahwa politik itu konotasinya negatif, maka lihatlah politik dari sudut pandang pemerintahannya. Tidak dapat kita pungkiri bahwa aktor-aktor politik di negeri ini sebagian besar adalah tokoh-tokoh yang bergerak di bidang pemerintahan, presiden, anggota DPR atau anggota MPR misalnya. Mereka lah yang menurut saya merupakan cerminan apa itu politik sebenarnya. Jika mereka bertingkah laku baik dalam melakukan praktik politik, maka menurut saya tidak ada lagi anggapan di mata masyarakat bahwa politik itu kotor, kejam, korup, manipulatif, dan sebagainya. Sayang sekali, pada kenyataannya, politikus tersebut malah mencerminkan politik yang sebaliknya. Contohnya saja almarhum mantan presiden kita, yaitu Soeharto. Dulu, Soeharto sempat dielu-elukan rakyat Indonesia atas keberhasilannya dalam menangani kasus G30S/PKI, kemudian juga dalam memulihkan keadaan ekonomi Indonesia pascapergantian presiden, dan yang paling terasa mungkin adalah saat-saat dimana pada masa jabatan Soeharto, rakyat Indonesia merasakan kemakmuran dimana harga-harga sembako dapat dijangkau dengan mudah.
Jika sampai pada akhir jabatannya Soeharto masih melakukan hal-hal yang menguntungkan rakyat dan menyejahterakan mereka, mungkin rakyat Indonesia tidak akan kecewa dan Indonesia juga tidak akan dilanda krisis moneter yang benar-benar menyusahkan. Nah, setelah diusut hingga tuntas, kasus krisis moneter di tahun 1998 tersebut ternyata merupakan dampak dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan pemerintahan Soeharto sebelumnya. Dana bantuan berupa kredit pinjaman yang seharusnya dimaksimalkan pemakaiannya untuk membangun Indonesia, malahan digunakan untuk kepentingan pribadi Soeharto dan keluarga besarnya. Jadilah kemudian aksi-aksi protes dari rakyat Indonesia yang menuntut Soeharto untuk turun dari jabatan kepresidenan karena dinilai tidak lagi becus dalam mengelola pemerintahan Indonesia. Mulai dari masa-masa inilah rakyat Indonesia akhirnya mengambil kesimpulan bahwa pemerintahan ber-image korup, dan apa yang disebut politik itu juga sama korupnya.
Selain contoh kasus diatas, menurut literatur, politik seringkali juga dinilai negatif dan peyoratif. Hal ini mungkin terlihat dari kaitan antara politik dan urusan negara karena politik dekat asosiasinya dengan aktivitas para kaum politisi. Secara brutal biasanya para politisi ini dianggap sebagai orang-orang munafik yang hanya mencari kekuasaan semata dan menyembunyikan ambisi pribadinya dengan ditutupi oleh fungsinya sebagai pelayan public (public service). Opini publik yang seperti ini didukung oleh media massa yang juga sering menggembar-gemborkan para politisi yang korup dan tidak jujur. Kemudian timbullah fenomena anti-politik di sebuah masyarakat. Dan mungkin yang menambah keyakinan masyarakat akan dunia politik yang seringkali korup ini muncul juga dari ungkapan Lord Acton yang mengatakan “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Tidak heran hingga saat ini kebanyakan publik tidak lagi dapat melihat sisi baik dari politik, karena apa yang terjadi di pemerintahan lebih banyak ditunjukkan yang negatifnya oleh media massa.
Oleh karena itu, saya pribadi lebih setuju untuk memahami politik dari sudut pandang seni pemerintahannya. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa jika kita berbicara tentang politik, pasti hal yang terlintas pertama oleh kita adalah hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, aktor-aktor politik (politikus), dan juga hal-hal yang berhubungan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh para aktor politik ini. Dan meskipun politik sebagai kekuasaan dapat dikatakan berbeda pemahamannya dari politik sebagai seni pemerintahan, menurut saya, kekuasaan juga sangat dekat dengan seni pemerintahan. Itulah suatu hubungan yang dapat membuat sebuah masyarakat berkonotasi negatif tentang politik. Karena politik, pemerintahan, dan kekuasaan, adalah hal-hal yang, sekali lagi, seringkali diekspos yang buruk-buruknya saja oleh media massa yang berujung pada terbentuknya opini publik yang anti-politik.
Tampilkan postingan dengan label pengantar ilmu politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengantar ilmu politik. Tampilkan semua postingan
Selasa, 08 Desember 2009
Resume Buku “Models of Democracy”, David Held, Chapter 1-4
Demokrasi Athena ditandai dengan komitmen masyarakat pada prinsip kebijakan sipil (civic virtue), yaitu dedikasi pada negara kota yang berbentuk republik dan mendahulukan kepentingan dan kebajikan orang banyak daripada kepentingan pribadi. Di Athena, warga negara harus terlibat aktif dalam proses pemerintahan sendiri (self-government), artinya para pemerintah sesungguhnya adalah mereka yang akan diperintah tersebut. Prinsip pemerintahan Athena adalah prinsip partisipasi langsung (direct participation).
Ada beberapa poin penting dari apa yang disebutkan oleh Pericles tentang demokrasi di Athena, yaitu: suatu komunitas dimana setiap warganya dapat dan bahkan harus berpartisipasi dalam membuat dan menjaga peraturan; secara formal, warga tersebut juga tidak mengalami hambatan untuk berpartisipasi dikarenakan perbedaan kelas ataupun kekayaan; demos memegang kekuasaan tertinggi untuk mengatur legislasi dan fungsi-fungsi yudisial; dan konsep kewarganegaraan mengharuskan setiap warga Athena memiliki peran aktif dalam partisipasinya terhadap urusan negara.
Rakyat secara keseluruhan membuat sebuah badan berdaulat yang sangat utama di Athena, yaitu Majelis (Assembly). Majelis ini bertugas untuk rapat dan menentukan penyelesaian atas masalah-masalah publik yang muncul seperti kerangka kerja hukum, pajak, urusan luar negeri, dan lain-lain. Jika keputusan dengan konsensus sulit diambil, maka biasanya Majelis mengadakan voting untuk menentukan suara terbanyak untuk melegitimasi persoalan-persoalan yang sifatnya sukar dan mendesak.
Akan tetapi secara keseluruhan, masih ada beberapa pihak yang menganggap demokrasi Athena terlalu eksklusif karena terbatasnya rakyat yang berhak untuk dianggap sebagai warga negara yang kemudian memiliki peran penting dalam berjalannya hukum di negara tersebut, karena di Athena hanya kaum lelaki yang berumur minimal 20 tahun dan merupakan warga asli Athena sajalah yang dapat dianggap sebagai warga negara yang sah yang dapat ikut andil dalam kegiatan kewarganegaraan. Sehingga pihak-pihak tersebut seringkali mempertanyakan bagian manakah dari demokrasi Athena ini yang sebenarnya demokratis. Karena jika dilihat lagi dari pertama, prinsip dari demokrasi klasik itu sendiri adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran.
Selain itu, ciri penting lainnya dalam demokrasi klasik Athena adalah lingkup kekuasaan tertinggi menjangkau seluruh urusan umum di kota, terdapat berbagai cara dalam pemilihan kandidat pejabat publik, tidak adanya perbedaan hak istimewa yang membedakan rakyat biasa dengan pejabat publik, jabatan yang sama tidak boleh dipegang lebih dari dua kali periode masa jabatan oleh orang yang sama (kecuali dalam posisi urusan peperangan), dan masa jabatan yang pendek untuk semua para pegawai publik digaji.
Seperti di Athena dimana kewarganegaraan tersusun oleh sekelompok eksklusif golongan atas orang-orang yang awalnya merupakan para calon bangsawan, ketidakstabilan sipil menjadi sering terjadi antara kelompok eksklusif ini dengan kelompok yang meniadakan peepindahan derajat kewarganegaraan. Bentuk dari ketidakstabilan sipil tersebut biasanya adalah keinginan para kelompok yang meniadakan perpindahan derajat ini untuk membentuk dewan dan institusi terpisah milik mereka sendiri. Ketidakstabilan sipil ini sebaliknya malah membuat konflik-konflik politik yang dapat berujung menjadi kekerasan dan chaos. Lalu semakin banyaklah keraguan yang muncul atas kata demokrasi tersebut, karena pada praktikknya segala ketidakstabilan sipil ini muncul karena penyimpangan praktik demokrasi itu sendiri.
Keraguan akan demokrasi ini membentuk apa yang disebut republikanisme reinassan. Menurut pemikir di kala itu, bentuk republikanisme reinassan adalah bentuk aristokrasi yang jauh lebih baik daripada demokrasi politik semata. Inti republikan reinassan ini adalah bahwa kebebasan sebuah komunitas politik didasarkan pada tidak adanya otoritas tanggungjawab selain terhadap komunitas itu sendiri. Menurut posisi ini, kebebasan warga negara dapat dicapai dengan ditemukannya tujuan yang mereka cari, yaitu politik tertinggi yang ideal. Sehingga para warga negara dapat merasakan keadilan yang sebenarnya yang ditetapkan dan dijaga oleh penguasa berupa pejabat-pejabat yang terpilih dalam negara tersebut. Sedangkan partisipasi politik tetap dilaksanakan oleh para warga negara tersebut karena merupakan hal yang penting juga bagi kebebasan mereka.
Ciri-ciri penting dalam republikanisme yang protektif ini diantaranya adalah keseimbangan kekuatan antara rakyat, aristokrasi dan monarki yang kemudian dihubungkan pada sebuah konstitusi campuran untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan politik; partisipasi warga negara dicapai melalui kemungkinan mekanisme yang berbeda termasuk pemilihan para wakil rakyat untuk menjalankan tugas sebagai wakil penguasa; kelompok-kelompok sosial yang saling bersaing mengajukan dan mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka; serta adanya peraturan hukum yang tidak mengesampingkan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat oleh warga negaranya.
Sedangkan dalam republikanisme developmental, para warga negara harus menikmati persamaan politik dan ekonomi agar tidak seorangpun yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain sehingga semuanya dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama untuk kebaikan semua pihak. Ciri penting dari republikanisme model IIb ini adalah telah adanya pembagian fungsi-fungsi eksekutif dan legislatif (jabatan eksekutif berada di tangan administrator atau penyelenggara negara); partisipasi langsung warga negara hanya dalam bentuk pertemuan-pertemuan publik dan menetapkan badan pembuat undang-undang baru; kebutuhan akan kebulatan suara pada persoalan-persoalan penting publik sangat dirasakan; dan orang-orang yang menduduki jabatan eksekutif dipilih melalui pemilihan langsung dan juga kelompok.
Beralih ke demokrasi liberal, sempat terjadi beberapa perbedaan pendapat antara Thomas Hobbes, John Locke, dan juga Montesquieu, akan tetapi kemudian pendapat ketiganya saling melengkapi dan kini dijadikan tiga pilar utama dalam mempelajari politik. Dalam persepsi Hobbes, demokrasi liberal menekankan kecenderungan umum manusia untuk saling menguasai dan mementingkan kepentingan pribadi secara terus menerus dan menggebu. Maka untuk meredam itu, para individu tersebut harus menyerahkan hak-hak mereka kepada kekuasaan tunggal yang selanjutnya akan memerintah mereka. Menurut Locke, rakyat tidak akan hidup enak jika diperintah oleh penguasa yang terus menerus mendikte mereka (diktator), justru Locke berpendapat bahwa pemerintah seharusnya dapat membela kehidupan para rakyat. Sedangkan Montesquieu merangkum dan menengahi dengan menyatakan bahwa pemerintahan yang baik seharusnya memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga dapat memerintah rakyat dengan baik tanpa kesan diktator dan tetap menjalankan fungsi pemerintah lainnya yaitu melindungi dan membela rakyatnya.
Dalam demokrasi liberal protektif, rakyat membutuhkan perlindungan dari pemerintah dan juga sesamanya untuk memastikan bahwa mereka (pemerintah) melaksanakan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan kepentingan rakyatnya. Ciri utama yang sangat menonjol dalam demokrasi protektif ini adalah kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, akan tetapi jalannya negara dijalankan oleh pemerintah yang telah terbagi dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tercipta keseimbangan.
Lalu dalam demokrasi liberal developmental, partisipasi dalam kehidupan politik dirasakan penting tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi rakyat agar rakyat berkembang dan meningkatkan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis. Demokrasi developmental memiliki ciri utama yaitu terciptanya masyarakat sipil yang mandiri sehingga campur tangan negara sedikit demi sedikit mulai berkurang.
Dalam pembahasan mengenai demokrasi langsung, tidak dapat dihindarkan bahwa akan selalu ada konflik kelas karena persaingan antarindividu, lalu muncullah sosialisme dan komunisme yang menekankan pada persamaan kelas sehingga individu yang bersaing kini terdapat dalam satu kelas yang sama dan setara. Demokrasi langsung, tanpa mengabaikan sosialisme dan komunisme, memiliki prinsip pertimbangan berupa pembangunan yang bebas dari setiap orang untuk pembangunan bersama (semuanya). Kebebasan membutuhkan berakhirnya eksploitasi dan terutama kesetaraan politik dan ekonomi, karena hanya kesetaraan yang dapat menjamin adanya keadaan dimana setiap individu mampu memberikan apa yang ia mampu dan sebaliknya menerima apa yang ia butuhkan.
Isi dari model IV demokrasi ini menggambarkan sedikit banyak persamaan dalam sosialisme dan komunisme yang pada akhirnya membentuk kesetaraan di masyarakat. Intinya adalah pembangunan sebuah negara yang baik berawal dari persamaan dalam penduduknya, sehingga meminimalisir (atau bahkan meniadakan) jumlah kelas dalam lapisan masyarakat sehingga semua memiliki hak istimewa yang sama.
Ada beberapa poin penting dari apa yang disebutkan oleh Pericles tentang demokrasi di Athena, yaitu: suatu komunitas dimana setiap warganya dapat dan bahkan harus berpartisipasi dalam membuat dan menjaga peraturan; secara formal, warga tersebut juga tidak mengalami hambatan untuk berpartisipasi dikarenakan perbedaan kelas ataupun kekayaan; demos memegang kekuasaan tertinggi untuk mengatur legislasi dan fungsi-fungsi yudisial; dan konsep kewarganegaraan mengharuskan setiap warga Athena memiliki peran aktif dalam partisipasinya terhadap urusan negara.
Rakyat secara keseluruhan membuat sebuah badan berdaulat yang sangat utama di Athena, yaitu Majelis (Assembly). Majelis ini bertugas untuk rapat dan menentukan penyelesaian atas masalah-masalah publik yang muncul seperti kerangka kerja hukum, pajak, urusan luar negeri, dan lain-lain. Jika keputusan dengan konsensus sulit diambil, maka biasanya Majelis mengadakan voting untuk menentukan suara terbanyak untuk melegitimasi persoalan-persoalan yang sifatnya sukar dan mendesak.
Akan tetapi secara keseluruhan, masih ada beberapa pihak yang menganggap demokrasi Athena terlalu eksklusif karena terbatasnya rakyat yang berhak untuk dianggap sebagai warga negara yang kemudian memiliki peran penting dalam berjalannya hukum di negara tersebut, karena di Athena hanya kaum lelaki yang berumur minimal 20 tahun dan merupakan warga asli Athena sajalah yang dapat dianggap sebagai warga negara yang sah yang dapat ikut andil dalam kegiatan kewarganegaraan. Sehingga pihak-pihak tersebut seringkali mempertanyakan bagian manakah dari demokrasi Athena ini yang sebenarnya demokratis. Karena jika dilihat lagi dari pertama, prinsip dari demokrasi klasik itu sendiri adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran.
Selain itu, ciri penting lainnya dalam demokrasi klasik Athena adalah lingkup kekuasaan tertinggi menjangkau seluruh urusan umum di kota, terdapat berbagai cara dalam pemilihan kandidat pejabat publik, tidak adanya perbedaan hak istimewa yang membedakan rakyat biasa dengan pejabat publik, jabatan yang sama tidak boleh dipegang lebih dari dua kali periode masa jabatan oleh orang yang sama (kecuali dalam posisi urusan peperangan), dan masa jabatan yang pendek untuk semua para pegawai publik digaji.
Seperti di Athena dimana kewarganegaraan tersusun oleh sekelompok eksklusif golongan atas orang-orang yang awalnya merupakan para calon bangsawan, ketidakstabilan sipil menjadi sering terjadi antara kelompok eksklusif ini dengan kelompok yang meniadakan peepindahan derajat kewarganegaraan. Bentuk dari ketidakstabilan sipil tersebut biasanya adalah keinginan para kelompok yang meniadakan perpindahan derajat ini untuk membentuk dewan dan institusi terpisah milik mereka sendiri. Ketidakstabilan sipil ini sebaliknya malah membuat konflik-konflik politik yang dapat berujung menjadi kekerasan dan chaos. Lalu semakin banyaklah keraguan yang muncul atas kata demokrasi tersebut, karena pada praktikknya segala ketidakstabilan sipil ini muncul karena penyimpangan praktik demokrasi itu sendiri.
Keraguan akan demokrasi ini membentuk apa yang disebut republikanisme reinassan. Menurut pemikir di kala itu, bentuk republikanisme reinassan adalah bentuk aristokrasi yang jauh lebih baik daripada demokrasi politik semata. Inti republikan reinassan ini adalah bahwa kebebasan sebuah komunitas politik didasarkan pada tidak adanya otoritas tanggungjawab selain terhadap komunitas itu sendiri. Menurut posisi ini, kebebasan warga negara dapat dicapai dengan ditemukannya tujuan yang mereka cari, yaitu politik tertinggi yang ideal. Sehingga para warga negara dapat merasakan keadilan yang sebenarnya yang ditetapkan dan dijaga oleh penguasa berupa pejabat-pejabat yang terpilih dalam negara tersebut. Sedangkan partisipasi politik tetap dilaksanakan oleh para warga negara tersebut karena merupakan hal yang penting juga bagi kebebasan mereka.
Ciri-ciri penting dalam republikanisme yang protektif ini diantaranya adalah keseimbangan kekuatan antara rakyat, aristokrasi dan monarki yang kemudian dihubungkan pada sebuah konstitusi campuran untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan politik; partisipasi warga negara dicapai melalui kemungkinan mekanisme yang berbeda termasuk pemilihan para wakil rakyat untuk menjalankan tugas sebagai wakil penguasa; kelompok-kelompok sosial yang saling bersaing mengajukan dan mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka; serta adanya peraturan hukum yang tidak mengesampingkan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat oleh warga negaranya.
Sedangkan dalam republikanisme developmental, para warga negara harus menikmati persamaan politik dan ekonomi agar tidak seorangpun yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain sehingga semuanya dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama untuk kebaikan semua pihak. Ciri penting dari republikanisme model IIb ini adalah telah adanya pembagian fungsi-fungsi eksekutif dan legislatif (jabatan eksekutif berada di tangan administrator atau penyelenggara negara); partisipasi langsung warga negara hanya dalam bentuk pertemuan-pertemuan publik dan menetapkan badan pembuat undang-undang baru; kebutuhan akan kebulatan suara pada persoalan-persoalan penting publik sangat dirasakan; dan orang-orang yang menduduki jabatan eksekutif dipilih melalui pemilihan langsung dan juga kelompok.
Beralih ke demokrasi liberal, sempat terjadi beberapa perbedaan pendapat antara Thomas Hobbes, John Locke, dan juga Montesquieu, akan tetapi kemudian pendapat ketiganya saling melengkapi dan kini dijadikan tiga pilar utama dalam mempelajari politik. Dalam persepsi Hobbes, demokrasi liberal menekankan kecenderungan umum manusia untuk saling menguasai dan mementingkan kepentingan pribadi secara terus menerus dan menggebu. Maka untuk meredam itu, para individu tersebut harus menyerahkan hak-hak mereka kepada kekuasaan tunggal yang selanjutnya akan memerintah mereka. Menurut Locke, rakyat tidak akan hidup enak jika diperintah oleh penguasa yang terus menerus mendikte mereka (diktator), justru Locke berpendapat bahwa pemerintah seharusnya dapat membela kehidupan para rakyat. Sedangkan Montesquieu merangkum dan menengahi dengan menyatakan bahwa pemerintahan yang baik seharusnya memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga dapat memerintah rakyat dengan baik tanpa kesan diktator dan tetap menjalankan fungsi pemerintah lainnya yaitu melindungi dan membela rakyatnya.
Dalam demokrasi liberal protektif, rakyat membutuhkan perlindungan dari pemerintah dan juga sesamanya untuk memastikan bahwa mereka (pemerintah) melaksanakan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan kepentingan rakyatnya. Ciri utama yang sangat menonjol dalam demokrasi protektif ini adalah kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, akan tetapi jalannya negara dijalankan oleh pemerintah yang telah terbagi dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tercipta keseimbangan.
Lalu dalam demokrasi liberal developmental, partisipasi dalam kehidupan politik dirasakan penting tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi rakyat agar rakyat berkembang dan meningkatkan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis. Demokrasi developmental memiliki ciri utama yaitu terciptanya masyarakat sipil yang mandiri sehingga campur tangan negara sedikit demi sedikit mulai berkurang.
Dalam pembahasan mengenai demokrasi langsung, tidak dapat dihindarkan bahwa akan selalu ada konflik kelas karena persaingan antarindividu, lalu muncullah sosialisme dan komunisme yang menekankan pada persamaan kelas sehingga individu yang bersaing kini terdapat dalam satu kelas yang sama dan setara. Demokrasi langsung, tanpa mengabaikan sosialisme dan komunisme, memiliki prinsip pertimbangan berupa pembangunan yang bebas dari setiap orang untuk pembangunan bersama (semuanya). Kebebasan membutuhkan berakhirnya eksploitasi dan terutama kesetaraan politik dan ekonomi, karena hanya kesetaraan yang dapat menjamin adanya keadaan dimana setiap individu mampu memberikan apa yang ia mampu dan sebaliknya menerima apa yang ia butuhkan.
Isi dari model IV demokrasi ini menggambarkan sedikit banyak persamaan dalam sosialisme dan komunisme yang pada akhirnya membentuk kesetaraan di masyarakat. Intinya adalah pembangunan sebuah negara yang baik berawal dari persamaan dalam penduduknya, sehingga meminimalisir (atau bahkan meniadakan) jumlah kelas dalam lapisan masyarakat sehingga semua memiliki hak istimewa yang sama.
Resume Fundamental Concepts - “Political Science: A Primer”
Beberapa konsep yang mendasar dalam ilmu politik diantaranya adalah masyarakat, komunitas, asosiasi, kekuasaan, pengaruh, otoritas, budaya politik, dan sosialisasi politik.
• Masyarakat (Society)
Masyarakat dapat diartikan dalam beberapa versi. Pertama masyarakat adalah organisasi yang membimbing dan mengontrol manusia dalam banyak cara yang berbeda. Lalu masyarakat juga dapat berarti sebuah sistem hubungan yang dilalui oleh individu-individu. Masyarakat juga dapat diartikan sebagai sekelompok individu yang memiliki banyak kesamaan yang saling mengetahui dan dapat bekerja sama secara umum. Manusia pada dasarnya makhluk yang saling tergantung satu sama lain, sehingga dalam masyarakat pasti dibutuhkan kerjasama. Tujuan utama dari terbentuknya masyarakat tersebut adalah untuk mengatur kehidupan manusia sedemikian rupa, hingga mereka dapat bersosialisasi dengan baik.
• Komunitas (Community)
Dalam arti pada umumnya, komunitas berarti sekumpulan orang yang tinggal bersama di dalam suatu wilayah tertentu. Tetapi secara luas, komunitas adalah sekumpulan orang yang memiliki suatu wilayah dan mereka saling berbagi dalam hal-hal dasar dalam kehidupan sehari-harinya. Komunitas dapat berupa kelompok kecil dari individu-individu atau dapat juga berupa kelompok dengan jumlah orang yang sangat banyak. Contohnya seperti sebuah desa, sebuah kota, atau sebuah negara. Biasanya komunitas kecil bersifat lebih khusus dan privat, sementara komunitas besar umumnya melibatkan masalah kesempatan-kesempatan tertentu dan juga masalah ekonomi.
• Asosiasi (Association)
Asosiasi adalah sekelompok orang yang bersatu bersama dan memiliki suatu tujuan dan peraturan tertentu. Asosiasi lebih dapat disebut sebagai organisasi di dalam suatu komunitas. Setiap asosiasi pasti memiliki kode etik dan peraturan-peraturan yang telah diketahui dan disetujui oleh anggota-anggotanya. Dilihat dari waktunya, asosiasi terbagi dua menjadi asosiasi permanen dan asoasiasi temporal atau sementara. Negara dan keluarga merupakan contoh asosiasi yang sifatnya permanen atau tetap.
• Kekuasaan (Power)
Menurut R.H. Tawny, kekuasaan adalah kapasitas seorang individu atau sekelompok individu, untuk merubah perilaku individu atau kelompok individu lain sesuai yang di harapkan oleh si pemegang kendali tersebut. Jadi secara praktis, A dikatakan memiliki kekuasaan terhadap B, jika A mampu mengendalikan perilaku B sesuai apa yang diinginkan oleh A, tidak melihat apakah B mau atau tidak. Kekuasaan memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
1. Kekuasaan dalam konteks sosial, yaitu sebuah bentuk hubungan sosial diantara individu maupun kelompok individu yang pada dasarnya memiliki kemampuan untuk membuat orang lain melakukan atau memikirkan sesuatu yang mungkin tidak akan dilakukan atau dipikirkan oleh individu tersebut. Ini juga dapat diartikan sebagai implikasi berupa respon terhadap apa yang diinginkan oleh pemilik kekuasaan tersebut.
2. Kekuasaan memiliki subjek (orang yang melakukan kekuasaan) dan objek (orang yang dikenai kekuasaan).
3. Kekuasaan juga dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu pertama kekuasaan dilihat dari otoritasnya dan kedua, kekuasaan dilihat dari bentuk lain dari sisi dimana orang lain dikenai kekuasaan itu sehingga dapat disebut objek.
4. Kekuasaan merupakan situasional, maksudnya kekuasaan tergantung kepada situasi, keadaan, dan posisinya.
• Pengaruh (Influence)
Menurut Daniel Bell, kekuasaan merupakan kemampuan untuk memanipulasi orang lain, baik secara positif maupun negatif. Sedangkan pengaruh berbeda. Memang banyak sekali yang bertanya tentang perbedaan apa itu pengaruh dan apa itu kekuasaan.
• Otoritas (Authority)
Kata authority berasal dari bahasa Roma Kuno yaitu “auctor” atau “auctoritos” yang secara umum diartikan sebagai nasihat. Otoritas juga dapat diartikan sebagai kekuasaan yang sah, sehingga dapat memerintah dan dipatuhi oleh individu lainnya. Ada dua hal yang termasuk dalam otoritas: posisi atau peran di dalam suatu institusi dan orang yang memiliki posisi tersebut. Singkatnya, seseorang dapat dikatakan memiliki otoritas jika memiliki posisi dimana orang-orang lain menerimanya dan mematuhinya sehingga dia memiliki hak untuk mengontrol orang-orang atau suatu isu-isu politik tersebut.
• Budaya Politik (Political Culture)
Budaya politik merupakan pola keyakinan individu dan tingkah laku yang berhubungan dengan sistem politik dan dengan isu-isu politik. Menurut Almond, budaya politik dibagi menjadi tiga, yaitu budaya politik partisipan (penduduk peduli dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan politik secara sadar dan aktif), budaya politik subjek (penduduk dibolehkan untuk ikut dalam kegiatan-kegiatan politik, contohnya di Cina), serta budaya politik parokial (penduduk tidak tahu dan tidak peduli dengan kegiatan-kegiatan politik di negaranya).
• Sosialisasi Politik (Political Socialization)
Sosialisasi politik merupakan proses perpindahan budaya politik dari generasi satu ke generasi lainnya. Menurut Ball, “Sosialisasi politik adalah pendirian dan pembangunan tingkah laku dan kepercayaan tentang sistem politik.” Ada enam agen sosialisasi politik, yaitu:
1. Keluarga (merupakan sosialisasi politik yang paling alami dan setidaknya dianggap formal, anak-anak belajar tentang politik dari keluarganya)
2. Institusi Pendidikan (waktu belajar di sekolah mempengaruhi tingkah laku poltik seseorang, setiap orang berubah pendapat dan pendiriannya setiap kali naik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi)
3. Pekerjaan (di tempat kerja, orang banyak berdiskusi tentang politik bersama dengan rekan-rekan kerjanya sehingga membuat orang tersebut bertambah luas opininya tentang sosial-politik-ekonomi)
4. Institusi Keagamaan (orang-orang berbicara tentang isu-isu terkini saat mereka bertemu di tempat-tempat ibadah)
5. Kelompok Bermain / Peer Groups (orang-orang di dalam suatu kelompok tertentu biasanya memiliki pemikiran dan pemahaman yang sama, didalam kelompok ini, para anggotanya belajar membangun keahlian dalam interaksi antarsesama sehingga bisa memanfaatkan situasi politk)
6. Media Massa (dapat disebut sebagai media terpenting dalam sosialisasi politik, karena dari cara sebuah isu ditampilkan dapat menyebarkan pengaruh yang serius terhadap seorang indivifu dan perilaku politiknya. Media juga dapat dikatakan sebagai alat untuk memanipulasi dan mengontrol masyarakat, disamping berguna sebagai alat hiburan dan pemberi informasi).
• Masyarakat (Society)
Masyarakat dapat diartikan dalam beberapa versi. Pertama masyarakat adalah organisasi yang membimbing dan mengontrol manusia dalam banyak cara yang berbeda. Lalu masyarakat juga dapat berarti sebuah sistem hubungan yang dilalui oleh individu-individu. Masyarakat juga dapat diartikan sebagai sekelompok individu yang memiliki banyak kesamaan yang saling mengetahui dan dapat bekerja sama secara umum. Manusia pada dasarnya makhluk yang saling tergantung satu sama lain, sehingga dalam masyarakat pasti dibutuhkan kerjasama. Tujuan utama dari terbentuknya masyarakat tersebut adalah untuk mengatur kehidupan manusia sedemikian rupa, hingga mereka dapat bersosialisasi dengan baik.
• Komunitas (Community)
Dalam arti pada umumnya, komunitas berarti sekumpulan orang yang tinggal bersama di dalam suatu wilayah tertentu. Tetapi secara luas, komunitas adalah sekumpulan orang yang memiliki suatu wilayah dan mereka saling berbagi dalam hal-hal dasar dalam kehidupan sehari-harinya. Komunitas dapat berupa kelompok kecil dari individu-individu atau dapat juga berupa kelompok dengan jumlah orang yang sangat banyak. Contohnya seperti sebuah desa, sebuah kota, atau sebuah negara. Biasanya komunitas kecil bersifat lebih khusus dan privat, sementara komunitas besar umumnya melibatkan masalah kesempatan-kesempatan tertentu dan juga masalah ekonomi.
• Asosiasi (Association)
Asosiasi adalah sekelompok orang yang bersatu bersama dan memiliki suatu tujuan dan peraturan tertentu. Asosiasi lebih dapat disebut sebagai organisasi di dalam suatu komunitas. Setiap asosiasi pasti memiliki kode etik dan peraturan-peraturan yang telah diketahui dan disetujui oleh anggota-anggotanya. Dilihat dari waktunya, asosiasi terbagi dua menjadi asosiasi permanen dan asoasiasi temporal atau sementara. Negara dan keluarga merupakan contoh asosiasi yang sifatnya permanen atau tetap.
• Kekuasaan (Power)
Menurut R.H. Tawny, kekuasaan adalah kapasitas seorang individu atau sekelompok individu, untuk merubah perilaku individu atau kelompok individu lain sesuai yang di harapkan oleh si pemegang kendali tersebut. Jadi secara praktis, A dikatakan memiliki kekuasaan terhadap B, jika A mampu mengendalikan perilaku B sesuai apa yang diinginkan oleh A, tidak melihat apakah B mau atau tidak. Kekuasaan memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
1. Kekuasaan dalam konteks sosial, yaitu sebuah bentuk hubungan sosial diantara individu maupun kelompok individu yang pada dasarnya memiliki kemampuan untuk membuat orang lain melakukan atau memikirkan sesuatu yang mungkin tidak akan dilakukan atau dipikirkan oleh individu tersebut. Ini juga dapat diartikan sebagai implikasi berupa respon terhadap apa yang diinginkan oleh pemilik kekuasaan tersebut.
2. Kekuasaan memiliki subjek (orang yang melakukan kekuasaan) dan objek (orang yang dikenai kekuasaan).
3. Kekuasaan juga dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu pertama kekuasaan dilihat dari otoritasnya dan kedua, kekuasaan dilihat dari bentuk lain dari sisi dimana orang lain dikenai kekuasaan itu sehingga dapat disebut objek.
4. Kekuasaan merupakan situasional, maksudnya kekuasaan tergantung kepada situasi, keadaan, dan posisinya.
• Pengaruh (Influence)
Menurut Daniel Bell, kekuasaan merupakan kemampuan untuk memanipulasi orang lain, baik secara positif maupun negatif. Sedangkan pengaruh berbeda. Memang banyak sekali yang bertanya tentang perbedaan apa itu pengaruh dan apa itu kekuasaan.
• Otoritas (Authority)
Kata authority berasal dari bahasa Roma Kuno yaitu “auctor” atau “auctoritos” yang secara umum diartikan sebagai nasihat. Otoritas juga dapat diartikan sebagai kekuasaan yang sah, sehingga dapat memerintah dan dipatuhi oleh individu lainnya. Ada dua hal yang termasuk dalam otoritas: posisi atau peran di dalam suatu institusi dan orang yang memiliki posisi tersebut. Singkatnya, seseorang dapat dikatakan memiliki otoritas jika memiliki posisi dimana orang-orang lain menerimanya dan mematuhinya sehingga dia memiliki hak untuk mengontrol orang-orang atau suatu isu-isu politik tersebut.
• Budaya Politik (Political Culture)
Budaya politik merupakan pola keyakinan individu dan tingkah laku yang berhubungan dengan sistem politik dan dengan isu-isu politik. Menurut Almond, budaya politik dibagi menjadi tiga, yaitu budaya politik partisipan (penduduk peduli dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan politik secara sadar dan aktif), budaya politik subjek (penduduk dibolehkan untuk ikut dalam kegiatan-kegiatan politik, contohnya di Cina), serta budaya politik parokial (penduduk tidak tahu dan tidak peduli dengan kegiatan-kegiatan politik di negaranya).
• Sosialisasi Politik (Political Socialization)
Sosialisasi politik merupakan proses perpindahan budaya politik dari generasi satu ke generasi lainnya. Menurut Ball, “Sosialisasi politik adalah pendirian dan pembangunan tingkah laku dan kepercayaan tentang sistem politik.” Ada enam agen sosialisasi politik, yaitu:
1. Keluarga (merupakan sosialisasi politik yang paling alami dan setidaknya dianggap formal, anak-anak belajar tentang politik dari keluarganya)
2. Institusi Pendidikan (waktu belajar di sekolah mempengaruhi tingkah laku poltik seseorang, setiap orang berubah pendapat dan pendiriannya setiap kali naik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi)
3. Pekerjaan (di tempat kerja, orang banyak berdiskusi tentang politik bersama dengan rekan-rekan kerjanya sehingga membuat orang tersebut bertambah luas opininya tentang sosial-politik-ekonomi)
4. Institusi Keagamaan (orang-orang berbicara tentang isu-isu terkini saat mereka bertemu di tempat-tempat ibadah)
5. Kelompok Bermain / Peer Groups (orang-orang di dalam suatu kelompok tertentu biasanya memiliki pemikiran dan pemahaman yang sama, didalam kelompok ini, para anggotanya belajar membangun keahlian dalam interaksi antarsesama sehingga bisa memanfaatkan situasi politk)
6. Media Massa (dapat disebut sebagai media terpenting dalam sosialisasi politik, karena dari cara sebuah isu ditampilkan dapat menyebarkan pengaruh yang serius terhadap seorang indivifu dan perilaku politiknya. Media juga dapat dikatakan sebagai alat untuk memanipulasi dan mengontrol masyarakat, disamping berguna sebagai alat hiburan dan pemberi informasi).
Sovereignty, State, and Civil Society
Pengertian kedaulatan (sovereignty), negara (state), dan masyarakat sipil (civil society):
1. Sovereignty : the legal doctrine that states have supreme authority to govern their internal affairs and manage their foreign relations with other states and IGOs. (“World Politics: Trends and Transformation 11th Edition”, Charles W. Kegley,Jr.)
2. Kedaulatan : Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintah lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan atas negara itu . Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). (“Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA dan MA Kelas X”, Retno Listyarti)
3. Sovereignty : Sovereignty is the concept that sovereign power is vested in the people and that those chosen to govern, as trustees of such power, must exercise it in conformity with the general will. (John Locke, Standford Encyclopedia of Philosophy)
4. State : The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Max Weber, www.indonetasia.com)
5. State : The state is the product of class contradictions and class struggle and is controlled by the economically-dominant class. (Karl Marx, “Political Science: A Primer”, penulis Syed Serajul Islam dan Abdul Rashid Moten)
6. Negara : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. (Roger H. Soltau, “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, penulis Prof. Miriam Budiardjo)
7. Civil Society : Sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara yang diekspresikan dalam gambaran ciri-ciri, yakni individualis, pasar, dan pluralisme. (Zbiginew Rau, “Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI SMA”, penulis Aim Abdulkarim, 2006)
8. Civil Society : The associations we form with others make up what we call civil society. Those associations can take an amazing variety of forms – families, churches, schools, clubs, fraternal societies, condominium associations, neighborhood groups, and the myriad forms of commercial society, such as partnership, corporations, labour unions, and trade associations. Civil society may be broadly defined as all the natural and voluntary association in society. (www.libertarianism.org)
9. Civil society : A community that embraces shared norms and ethical standards to collectively manage problems without coercion and through peaceful and democratic procedures for decision making aimed at improving human welfare. (“World Politics: Trends and Transformation 11th Edition”, Charles W. Kegley,Jr.)
1. Sovereignty : the legal doctrine that states have supreme authority to govern their internal affairs and manage their foreign relations with other states and IGOs. (“World Politics: Trends and Transformation 11th Edition”, Charles W. Kegley,Jr.)
2. Kedaulatan : Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintah lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan atas negara itu . Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). (“Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA dan MA Kelas X”, Retno Listyarti)
3. Sovereignty : Sovereignty is the concept that sovereign power is vested in the people and that those chosen to govern, as trustees of such power, must exercise it in conformity with the general will. (John Locke, Standford Encyclopedia of Philosophy)
4. State : The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Max Weber, www.indonetasia.com)
5. State : The state is the product of class contradictions and class struggle and is controlled by the economically-dominant class. (Karl Marx, “Political Science: A Primer”, penulis Syed Serajul Islam dan Abdul Rashid Moten)
6. Negara : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. (Roger H. Soltau, “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, penulis Prof. Miriam Budiardjo)
7. Civil Society : Sebuah ruang dalam masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara yang diekspresikan dalam gambaran ciri-ciri, yakni individualis, pasar, dan pluralisme. (Zbiginew Rau, “Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI SMA”, penulis Aim Abdulkarim, 2006)
8. Civil Society : The associations we form with others make up what we call civil society. Those associations can take an amazing variety of forms – families, churches, schools, clubs, fraternal societies, condominium associations, neighborhood groups, and the myriad forms of commercial society, such as partnership, corporations, labour unions, and trade associations. Civil society may be broadly defined as all the natural and voluntary association in society. (www.libertarianism.org)
9. Civil society : A community that embraces shared norms and ethical standards to collectively manage problems without coercion and through peaceful and democratic procedures for decision making aimed at improving human welfare. (“World Politics: Trends and Transformation 11th Edition”, Charles W. Kegley,Jr.)
Langganan:
Postingan (Atom)