Interdependensi diartikan sebagai hubungan timbal balik yang saling menguntungkan sehingga berdampak menjadi sebuah ketergantungan. Hubungan timbal balik ini dapat berupa antarnegara, antartokoh politik dari suatu negara, antarorganisasi, dan lainnya. Interdependensi muncul sebagai akibat dari kebutuhan setiap negara yang begitu kompleks dan tidak dapat dipenuhi sendiri, atau dapat juga muncul karena suatu negara membutuhkan penyelesaian dari negara lain atas masalah yang dimiliki negara tersebut. Ketergantungan global bukanlah hal yang baru, namun terus berkembang seiring dengan banyaknya perubahan, mulai dari segi teknologi, komunikasi, hingga bertambahnya negara-negara baru. Hubungan antarnegara dewasa ini semakin sering dilakukan, juga karena semakin bertambahnya tingkat ketergantungan dari masing-masing negara. PBB biasanya membantu memfasilitasi hubungan internasional yang sifatnya multilateral dengan membuat konferensi negara-negara untuk mempertemukan negara-negara yang memiliki masalah untuk didiskusikan dan berharap mendapat penyelesaian ataupun bantuan dari negara lainnya.
Namun yang memiliki urusan hubungan luar negeri saat ini tidak hanya antarnegara, tetapi juga antardepartemen dari suatu negara. Departemen tersebut membuat kontak langsung dengan departemen negara lain baik melalui surat maupun telepon. Jadi, departemen-departemen ini mengatur hubungan luar negerinya masing-masing secara terpisah dari urusan kementerian luar negeri. Selain departemen, suatu organisasi juga dapat membuka hubungan dengan negara lain, semuanya tergantung kepada kebutuhan dari organisasi ke negara tersebut atau sebaliknya. Hubungan departemen dengan negara atau organisasi dengan negara dapat disebut transgovernmental relations. Hubungan semacam ini sebenarnya disarankan juga oleh PBB karena dengan begitu pembahasan isu-isu atau pun urusan-urusan dapat lebih spesifik dan terkonsentrasi dengan maksimal.
Tampilkan postingan dengan label resume. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label resume. Tampilkan semua postingan
Selasa, 08 Desember 2009
Resume Buku “Models of Democracy”, David Held, Chapter 1-4
Demokrasi Athena ditandai dengan komitmen masyarakat pada prinsip kebijakan sipil (civic virtue), yaitu dedikasi pada negara kota yang berbentuk republik dan mendahulukan kepentingan dan kebajikan orang banyak daripada kepentingan pribadi. Di Athena, warga negara harus terlibat aktif dalam proses pemerintahan sendiri (self-government), artinya para pemerintah sesungguhnya adalah mereka yang akan diperintah tersebut. Prinsip pemerintahan Athena adalah prinsip partisipasi langsung (direct participation).
Ada beberapa poin penting dari apa yang disebutkan oleh Pericles tentang demokrasi di Athena, yaitu: suatu komunitas dimana setiap warganya dapat dan bahkan harus berpartisipasi dalam membuat dan menjaga peraturan; secara formal, warga tersebut juga tidak mengalami hambatan untuk berpartisipasi dikarenakan perbedaan kelas ataupun kekayaan; demos memegang kekuasaan tertinggi untuk mengatur legislasi dan fungsi-fungsi yudisial; dan konsep kewarganegaraan mengharuskan setiap warga Athena memiliki peran aktif dalam partisipasinya terhadap urusan negara.
Rakyat secara keseluruhan membuat sebuah badan berdaulat yang sangat utama di Athena, yaitu Majelis (Assembly). Majelis ini bertugas untuk rapat dan menentukan penyelesaian atas masalah-masalah publik yang muncul seperti kerangka kerja hukum, pajak, urusan luar negeri, dan lain-lain. Jika keputusan dengan konsensus sulit diambil, maka biasanya Majelis mengadakan voting untuk menentukan suara terbanyak untuk melegitimasi persoalan-persoalan yang sifatnya sukar dan mendesak.
Akan tetapi secara keseluruhan, masih ada beberapa pihak yang menganggap demokrasi Athena terlalu eksklusif karena terbatasnya rakyat yang berhak untuk dianggap sebagai warga negara yang kemudian memiliki peran penting dalam berjalannya hukum di negara tersebut, karena di Athena hanya kaum lelaki yang berumur minimal 20 tahun dan merupakan warga asli Athena sajalah yang dapat dianggap sebagai warga negara yang sah yang dapat ikut andil dalam kegiatan kewarganegaraan. Sehingga pihak-pihak tersebut seringkali mempertanyakan bagian manakah dari demokrasi Athena ini yang sebenarnya demokratis. Karena jika dilihat lagi dari pertama, prinsip dari demokrasi klasik itu sendiri adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran.
Selain itu, ciri penting lainnya dalam demokrasi klasik Athena adalah lingkup kekuasaan tertinggi menjangkau seluruh urusan umum di kota, terdapat berbagai cara dalam pemilihan kandidat pejabat publik, tidak adanya perbedaan hak istimewa yang membedakan rakyat biasa dengan pejabat publik, jabatan yang sama tidak boleh dipegang lebih dari dua kali periode masa jabatan oleh orang yang sama (kecuali dalam posisi urusan peperangan), dan masa jabatan yang pendek untuk semua para pegawai publik digaji.
Seperti di Athena dimana kewarganegaraan tersusun oleh sekelompok eksklusif golongan atas orang-orang yang awalnya merupakan para calon bangsawan, ketidakstabilan sipil menjadi sering terjadi antara kelompok eksklusif ini dengan kelompok yang meniadakan peepindahan derajat kewarganegaraan. Bentuk dari ketidakstabilan sipil tersebut biasanya adalah keinginan para kelompok yang meniadakan perpindahan derajat ini untuk membentuk dewan dan institusi terpisah milik mereka sendiri. Ketidakstabilan sipil ini sebaliknya malah membuat konflik-konflik politik yang dapat berujung menjadi kekerasan dan chaos. Lalu semakin banyaklah keraguan yang muncul atas kata demokrasi tersebut, karena pada praktikknya segala ketidakstabilan sipil ini muncul karena penyimpangan praktik demokrasi itu sendiri.
Keraguan akan demokrasi ini membentuk apa yang disebut republikanisme reinassan. Menurut pemikir di kala itu, bentuk republikanisme reinassan adalah bentuk aristokrasi yang jauh lebih baik daripada demokrasi politik semata. Inti republikan reinassan ini adalah bahwa kebebasan sebuah komunitas politik didasarkan pada tidak adanya otoritas tanggungjawab selain terhadap komunitas itu sendiri. Menurut posisi ini, kebebasan warga negara dapat dicapai dengan ditemukannya tujuan yang mereka cari, yaitu politik tertinggi yang ideal. Sehingga para warga negara dapat merasakan keadilan yang sebenarnya yang ditetapkan dan dijaga oleh penguasa berupa pejabat-pejabat yang terpilih dalam negara tersebut. Sedangkan partisipasi politik tetap dilaksanakan oleh para warga negara tersebut karena merupakan hal yang penting juga bagi kebebasan mereka.
Ciri-ciri penting dalam republikanisme yang protektif ini diantaranya adalah keseimbangan kekuatan antara rakyat, aristokrasi dan monarki yang kemudian dihubungkan pada sebuah konstitusi campuran untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan politik; partisipasi warga negara dicapai melalui kemungkinan mekanisme yang berbeda termasuk pemilihan para wakil rakyat untuk menjalankan tugas sebagai wakil penguasa; kelompok-kelompok sosial yang saling bersaing mengajukan dan mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka; serta adanya peraturan hukum yang tidak mengesampingkan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat oleh warga negaranya.
Sedangkan dalam republikanisme developmental, para warga negara harus menikmati persamaan politik dan ekonomi agar tidak seorangpun yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain sehingga semuanya dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama untuk kebaikan semua pihak. Ciri penting dari republikanisme model IIb ini adalah telah adanya pembagian fungsi-fungsi eksekutif dan legislatif (jabatan eksekutif berada di tangan administrator atau penyelenggara negara); partisipasi langsung warga negara hanya dalam bentuk pertemuan-pertemuan publik dan menetapkan badan pembuat undang-undang baru; kebutuhan akan kebulatan suara pada persoalan-persoalan penting publik sangat dirasakan; dan orang-orang yang menduduki jabatan eksekutif dipilih melalui pemilihan langsung dan juga kelompok.
Beralih ke demokrasi liberal, sempat terjadi beberapa perbedaan pendapat antara Thomas Hobbes, John Locke, dan juga Montesquieu, akan tetapi kemudian pendapat ketiganya saling melengkapi dan kini dijadikan tiga pilar utama dalam mempelajari politik. Dalam persepsi Hobbes, demokrasi liberal menekankan kecenderungan umum manusia untuk saling menguasai dan mementingkan kepentingan pribadi secara terus menerus dan menggebu. Maka untuk meredam itu, para individu tersebut harus menyerahkan hak-hak mereka kepada kekuasaan tunggal yang selanjutnya akan memerintah mereka. Menurut Locke, rakyat tidak akan hidup enak jika diperintah oleh penguasa yang terus menerus mendikte mereka (diktator), justru Locke berpendapat bahwa pemerintah seharusnya dapat membela kehidupan para rakyat. Sedangkan Montesquieu merangkum dan menengahi dengan menyatakan bahwa pemerintahan yang baik seharusnya memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga dapat memerintah rakyat dengan baik tanpa kesan diktator dan tetap menjalankan fungsi pemerintah lainnya yaitu melindungi dan membela rakyatnya.
Dalam demokrasi liberal protektif, rakyat membutuhkan perlindungan dari pemerintah dan juga sesamanya untuk memastikan bahwa mereka (pemerintah) melaksanakan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan kepentingan rakyatnya. Ciri utama yang sangat menonjol dalam demokrasi protektif ini adalah kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, akan tetapi jalannya negara dijalankan oleh pemerintah yang telah terbagi dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tercipta keseimbangan.
Lalu dalam demokrasi liberal developmental, partisipasi dalam kehidupan politik dirasakan penting tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi rakyat agar rakyat berkembang dan meningkatkan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis. Demokrasi developmental memiliki ciri utama yaitu terciptanya masyarakat sipil yang mandiri sehingga campur tangan negara sedikit demi sedikit mulai berkurang.
Dalam pembahasan mengenai demokrasi langsung, tidak dapat dihindarkan bahwa akan selalu ada konflik kelas karena persaingan antarindividu, lalu muncullah sosialisme dan komunisme yang menekankan pada persamaan kelas sehingga individu yang bersaing kini terdapat dalam satu kelas yang sama dan setara. Demokrasi langsung, tanpa mengabaikan sosialisme dan komunisme, memiliki prinsip pertimbangan berupa pembangunan yang bebas dari setiap orang untuk pembangunan bersama (semuanya). Kebebasan membutuhkan berakhirnya eksploitasi dan terutama kesetaraan politik dan ekonomi, karena hanya kesetaraan yang dapat menjamin adanya keadaan dimana setiap individu mampu memberikan apa yang ia mampu dan sebaliknya menerima apa yang ia butuhkan.
Isi dari model IV demokrasi ini menggambarkan sedikit banyak persamaan dalam sosialisme dan komunisme yang pada akhirnya membentuk kesetaraan di masyarakat. Intinya adalah pembangunan sebuah negara yang baik berawal dari persamaan dalam penduduknya, sehingga meminimalisir (atau bahkan meniadakan) jumlah kelas dalam lapisan masyarakat sehingga semua memiliki hak istimewa yang sama.
Ada beberapa poin penting dari apa yang disebutkan oleh Pericles tentang demokrasi di Athena, yaitu: suatu komunitas dimana setiap warganya dapat dan bahkan harus berpartisipasi dalam membuat dan menjaga peraturan; secara formal, warga tersebut juga tidak mengalami hambatan untuk berpartisipasi dikarenakan perbedaan kelas ataupun kekayaan; demos memegang kekuasaan tertinggi untuk mengatur legislasi dan fungsi-fungsi yudisial; dan konsep kewarganegaraan mengharuskan setiap warga Athena memiliki peran aktif dalam partisipasinya terhadap urusan negara.
Rakyat secara keseluruhan membuat sebuah badan berdaulat yang sangat utama di Athena, yaitu Majelis (Assembly). Majelis ini bertugas untuk rapat dan menentukan penyelesaian atas masalah-masalah publik yang muncul seperti kerangka kerja hukum, pajak, urusan luar negeri, dan lain-lain. Jika keputusan dengan konsensus sulit diambil, maka biasanya Majelis mengadakan voting untuk menentukan suara terbanyak untuk melegitimasi persoalan-persoalan yang sifatnya sukar dan mendesak.
Akan tetapi secara keseluruhan, masih ada beberapa pihak yang menganggap demokrasi Athena terlalu eksklusif karena terbatasnya rakyat yang berhak untuk dianggap sebagai warga negara yang kemudian memiliki peran penting dalam berjalannya hukum di negara tersebut, karena di Athena hanya kaum lelaki yang berumur minimal 20 tahun dan merupakan warga asli Athena sajalah yang dapat dianggap sebagai warga negara yang sah yang dapat ikut andil dalam kegiatan kewarganegaraan. Sehingga pihak-pihak tersebut seringkali mempertanyakan bagian manakah dari demokrasi Athena ini yang sebenarnya demokratis. Karena jika dilihat lagi dari pertama, prinsip dari demokrasi klasik itu sendiri adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran.
Selain itu, ciri penting lainnya dalam demokrasi klasik Athena adalah lingkup kekuasaan tertinggi menjangkau seluruh urusan umum di kota, terdapat berbagai cara dalam pemilihan kandidat pejabat publik, tidak adanya perbedaan hak istimewa yang membedakan rakyat biasa dengan pejabat publik, jabatan yang sama tidak boleh dipegang lebih dari dua kali periode masa jabatan oleh orang yang sama (kecuali dalam posisi urusan peperangan), dan masa jabatan yang pendek untuk semua para pegawai publik digaji.
Seperti di Athena dimana kewarganegaraan tersusun oleh sekelompok eksklusif golongan atas orang-orang yang awalnya merupakan para calon bangsawan, ketidakstabilan sipil menjadi sering terjadi antara kelompok eksklusif ini dengan kelompok yang meniadakan peepindahan derajat kewarganegaraan. Bentuk dari ketidakstabilan sipil tersebut biasanya adalah keinginan para kelompok yang meniadakan perpindahan derajat ini untuk membentuk dewan dan institusi terpisah milik mereka sendiri. Ketidakstabilan sipil ini sebaliknya malah membuat konflik-konflik politik yang dapat berujung menjadi kekerasan dan chaos. Lalu semakin banyaklah keraguan yang muncul atas kata demokrasi tersebut, karena pada praktikknya segala ketidakstabilan sipil ini muncul karena penyimpangan praktik demokrasi itu sendiri.
Keraguan akan demokrasi ini membentuk apa yang disebut republikanisme reinassan. Menurut pemikir di kala itu, bentuk republikanisme reinassan adalah bentuk aristokrasi yang jauh lebih baik daripada demokrasi politik semata. Inti republikan reinassan ini adalah bahwa kebebasan sebuah komunitas politik didasarkan pada tidak adanya otoritas tanggungjawab selain terhadap komunitas itu sendiri. Menurut posisi ini, kebebasan warga negara dapat dicapai dengan ditemukannya tujuan yang mereka cari, yaitu politik tertinggi yang ideal. Sehingga para warga negara dapat merasakan keadilan yang sebenarnya yang ditetapkan dan dijaga oleh penguasa berupa pejabat-pejabat yang terpilih dalam negara tersebut. Sedangkan partisipasi politik tetap dilaksanakan oleh para warga negara tersebut karena merupakan hal yang penting juga bagi kebebasan mereka.
Ciri-ciri penting dalam republikanisme yang protektif ini diantaranya adalah keseimbangan kekuatan antara rakyat, aristokrasi dan monarki yang kemudian dihubungkan pada sebuah konstitusi campuran untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan politik; partisipasi warga negara dicapai melalui kemungkinan mekanisme yang berbeda termasuk pemilihan para wakil rakyat untuk menjalankan tugas sebagai wakil penguasa; kelompok-kelompok sosial yang saling bersaing mengajukan dan mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka; serta adanya peraturan hukum yang tidak mengesampingkan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat oleh warga negaranya.
Sedangkan dalam republikanisme developmental, para warga negara harus menikmati persamaan politik dan ekonomi agar tidak seorangpun yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain sehingga semuanya dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama untuk kebaikan semua pihak. Ciri penting dari republikanisme model IIb ini adalah telah adanya pembagian fungsi-fungsi eksekutif dan legislatif (jabatan eksekutif berada di tangan administrator atau penyelenggara negara); partisipasi langsung warga negara hanya dalam bentuk pertemuan-pertemuan publik dan menetapkan badan pembuat undang-undang baru; kebutuhan akan kebulatan suara pada persoalan-persoalan penting publik sangat dirasakan; dan orang-orang yang menduduki jabatan eksekutif dipilih melalui pemilihan langsung dan juga kelompok.
Beralih ke demokrasi liberal, sempat terjadi beberapa perbedaan pendapat antara Thomas Hobbes, John Locke, dan juga Montesquieu, akan tetapi kemudian pendapat ketiganya saling melengkapi dan kini dijadikan tiga pilar utama dalam mempelajari politik. Dalam persepsi Hobbes, demokrasi liberal menekankan kecenderungan umum manusia untuk saling menguasai dan mementingkan kepentingan pribadi secara terus menerus dan menggebu. Maka untuk meredam itu, para individu tersebut harus menyerahkan hak-hak mereka kepada kekuasaan tunggal yang selanjutnya akan memerintah mereka. Menurut Locke, rakyat tidak akan hidup enak jika diperintah oleh penguasa yang terus menerus mendikte mereka (diktator), justru Locke berpendapat bahwa pemerintah seharusnya dapat membela kehidupan para rakyat. Sedangkan Montesquieu merangkum dan menengahi dengan menyatakan bahwa pemerintahan yang baik seharusnya memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga dapat memerintah rakyat dengan baik tanpa kesan diktator dan tetap menjalankan fungsi pemerintah lainnya yaitu melindungi dan membela rakyatnya.
Dalam demokrasi liberal protektif, rakyat membutuhkan perlindungan dari pemerintah dan juga sesamanya untuk memastikan bahwa mereka (pemerintah) melaksanakan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan kepentingan rakyatnya. Ciri utama yang sangat menonjol dalam demokrasi protektif ini adalah kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, akan tetapi jalannya negara dijalankan oleh pemerintah yang telah terbagi dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tercipta keseimbangan.
Lalu dalam demokrasi liberal developmental, partisipasi dalam kehidupan politik dirasakan penting tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi rakyat agar rakyat berkembang dan meningkatkan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis. Demokrasi developmental memiliki ciri utama yaitu terciptanya masyarakat sipil yang mandiri sehingga campur tangan negara sedikit demi sedikit mulai berkurang.
Dalam pembahasan mengenai demokrasi langsung, tidak dapat dihindarkan bahwa akan selalu ada konflik kelas karena persaingan antarindividu, lalu muncullah sosialisme dan komunisme yang menekankan pada persamaan kelas sehingga individu yang bersaing kini terdapat dalam satu kelas yang sama dan setara. Demokrasi langsung, tanpa mengabaikan sosialisme dan komunisme, memiliki prinsip pertimbangan berupa pembangunan yang bebas dari setiap orang untuk pembangunan bersama (semuanya). Kebebasan membutuhkan berakhirnya eksploitasi dan terutama kesetaraan politik dan ekonomi, karena hanya kesetaraan yang dapat menjamin adanya keadaan dimana setiap individu mampu memberikan apa yang ia mampu dan sebaliknya menerima apa yang ia butuhkan.
Isi dari model IV demokrasi ini menggambarkan sedikit banyak persamaan dalam sosialisme dan komunisme yang pada akhirnya membentuk kesetaraan di masyarakat. Intinya adalah pembangunan sebuah negara yang baik berawal dari persamaan dalam penduduknya, sehingga meminimalisir (atau bahkan meniadakan) jumlah kelas dalam lapisan masyarakat sehingga semua memiliki hak istimewa yang sama.
Resume Chapter 9 “The Dynamics of Diplomacy”
Hal yang paling menonjol dari apa yang kita sebut special mission diplomacy adalah jangka waktu yang hanya sementara (temporary). Akan tetapi waktu yang sementara ini juga tidak dapat diartikan sebagai sesuatu yang sebentar, waktu yang diperlukan tergantung pada kapan misi tersebut dinyatakan telah selesai. Setiap misi memiliki objek dan fokus kajian yang berbeda dan terspesialisasi, sehingga seringkali sulit menentukan jangka waktu yang pas kapan misi tersebut akan dihentikan. Seperti contohnya, Amerika Serikat pernah mengirim utusan untuk misi di Timur Tengah dalam jangka waktu yang lama, yaitu sekitar delapan tahun. Setiap misi yang dilakukan oleh setiap negara pun biasanya memiliki satu atau lebih utusan yang disebut special agents yang biasanya merupakan para ahli di bidangnya masing-masing. Banyak kepala badan-badan internasional yang mengirim special agents mereka sendiri, yang berasal dari kalangan pemerintah maupun organisasi nonpemerintah, untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang berhubungan dengan fungsi internasional mereka. Bagi organisasi nonpemerintah, special mission merupakan langkah yang sangat penting untuk mempromosikan kasus yang akan mereka angkat ke dalam proses politik internasional, hal ini dikarenakan mereka biasanya tidak memiliki misi-misi yang permanen.
Special mission dianggap fleksibel dan juga dinilai serba guna. Fleksibel disini maksudnya adalah siapa saja bisa menjadi special agents. Dengan semakin banyaknya isu yang dibahas, kini tidak hanya orang-orang utusan departemen luar negeri saja yang dapat melaksanakan special mission ini, tetapi juga para cendikiawan yang telah ahli di bidangnya masing-masing. Akan tetapi disamping keunggulan dan fungsinya, special mission juga mempunyai keterbatasan berupa ketidakmampuan untuk menggantikan permanent mission.
Conference diplomacy, kini dinilai mulai banyak digunakan untuk menegosiasikan isu-isu internasional. Lalu akibatnya adalah semakin banyaknya aktor internasional yang tergantung untuk berdiplomasi dengan cara ini sehingga efeknya sekarang banyak di saksikan bahwa jumlah konferensi atau pertemuan berskala internasional, dan bersifat multilateral khususnya, terus bertambah. Seperti halnya special mission, conference diplomacy juga merupakan salah satu metode diplomasi dengan jangka pendek. Akan tetapi jika suatu isu mengalami deadlock, maka konferensi tersebut akan ditangguhkan sementara waktu, lalu dilanjutkan di konferensi selanjutnya. Disinilah letak kelemahan dari conference diplomacy yang seringkali dikeluhkan oleh negara-negara karena dengan semakin seringnya pertemuan-pertemuan multilateral dilaksanakan, tentu saja anggaran akan semakin meningkat, dan ini dianggap kurang efektif dan efisien dari sisi waktu dan juga biaya yang dikeluarkan.
Special mission dianggap fleksibel dan juga dinilai serba guna. Fleksibel disini maksudnya adalah siapa saja bisa menjadi special agents. Dengan semakin banyaknya isu yang dibahas, kini tidak hanya orang-orang utusan departemen luar negeri saja yang dapat melaksanakan special mission ini, tetapi juga para cendikiawan yang telah ahli di bidangnya masing-masing. Akan tetapi disamping keunggulan dan fungsinya, special mission juga mempunyai keterbatasan berupa ketidakmampuan untuk menggantikan permanent mission.
Conference diplomacy, kini dinilai mulai banyak digunakan untuk menegosiasikan isu-isu internasional. Lalu akibatnya adalah semakin banyaknya aktor internasional yang tergantung untuk berdiplomasi dengan cara ini sehingga efeknya sekarang banyak di saksikan bahwa jumlah konferensi atau pertemuan berskala internasional, dan bersifat multilateral khususnya, terus bertambah. Seperti halnya special mission, conference diplomacy juga merupakan salah satu metode diplomasi dengan jangka pendek. Akan tetapi jika suatu isu mengalami deadlock, maka konferensi tersebut akan ditangguhkan sementara waktu, lalu dilanjutkan di konferensi selanjutnya. Disinilah letak kelemahan dari conference diplomacy yang seringkali dikeluhkan oleh negara-negara karena dengan semakin seringnya pertemuan-pertemuan multilateral dilaksanakan, tentu saja anggaran akan semakin meningkat, dan ini dianggap kurang efektif dan efisien dari sisi waktu dan juga biaya yang dikeluarkan.
Label:
diplomasi,
resume,
The Dynamics of Diplomacy
Resume Fundamental Concepts - “Political Science: A Primer”
Beberapa konsep yang mendasar dalam ilmu politik diantaranya adalah masyarakat, komunitas, asosiasi, kekuasaan, pengaruh, otoritas, budaya politik, dan sosialisasi politik.
• Masyarakat (Society)
Masyarakat dapat diartikan dalam beberapa versi. Pertama masyarakat adalah organisasi yang membimbing dan mengontrol manusia dalam banyak cara yang berbeda. Lalu masyarakat juga dapat berarti sebuah sistem hubungan yang dilalui oleh individu-individu. Masyarakat juga dapat diartikan sebagai sekelompok individu yang memiliki banyak kesamaan yang saling mengetahui dan dapat bekerja sama secara umum. Manusia pada dasarnya makhluk yang saling tergantung satu sama lain, sehingga dalam masyarakat pasti dibutuhkan kerjasama. Tujuan utama dari terbentuknya masyarakat tersebut adalah untuk mengatur kehidupan manusia sedemikian rupa, hingga mereka dapat bersosialisasi dengan baik.
• Komunitas (Community)
Dalam arti pada umumnya, komunitas berarti sekumpulan orang yang tinggal bersama di dalam suatu wilayah tertentu. Tetapi secara luas, komunitas adalah sekumpulan orang yang memiliki suatu wilayah dan mereka saling berbagi dalam hal-hal dasar dalam kehidupan sehari-harinya. Komunitas dapat berupa kelompok kecil dari individu-individu atau dapat juga berupa kelompok dengan jumlah orang yang sangat banyak. Contohnya seperti sebuah desa, sebuah kota, atau sebuah negara. Biasanya komunitas kecil bersifat lebih khusus dan privat, sementara komunitas besar umumnya melibatkan masalah kesempatan-kesempatan tertentu dan juga masalah ekonomi.
• Asosiasi (Association)
Asosiasi adalah sekelompok orang yang bersatu bersama dan memiliki suatu tujuan dan peraturan tertentu. Asosiasi lebih dapat disebut sebagai organisasi di dalam suatu komunitas. Setiap asosiasi pasti memiliki kode etik dan peraturan-peraturan yang telah diketahui dan disetujui oleh anggota-anggotanya. Dilihat dari waktunya, asosiasi terbagi dua menjadi asosiasi permanen dan asoasiasi temporal atau sementara. Negara dan keluarga merupakan contoh asosiasi yang sifatnya permanen atau tetap.
• Kekuasaan (Power)
Menurut R.H. Tawny, kekuasaan adalah kapasitas seorang individu atau sekelompok individu, untuk merubah perilaku individu atau kelompok individu lain sesuai yang di harapkan oleh si pemegang kendali tersebut. Jadi secara praktis, A dikatakan memiliki kekuasaan terhadap B, jika A mampu mengendalikan perilaku B sesuai apa yang diinginkan oleh A, tidak melihat apakah B mau atau tidak. Kekuasaan memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
1. Kekuasaan dalam konteks sosial, yaitu sebuah bentuk hubungan sosial diantara individu maupun kelompok individu yang pada dasarnya memiliki kemampuan untuk membuat orang lain melakukan atau memikirkan sesuatu yang mungkin tidak akan dilakukan atau dipikirkan oleh individu tersebut. Ini juga dapat diartikan sebagai implikasi berupa respon terhadap apa yang diinginkan oleh pemilik kekuasaan tersebut.
2. Kekuasaan memiliki subjek (orang yang melakukan kekuasaan) dan objek (orang yang dikenai kekuasaan).
3. Kekuasaan juga dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu pertama kekuasaan dilihat dari otoritasnya dan kedua, kekuasaan dilihat dari bentuk lain dari sisi dimana orang lain dikenai kekuasaan itu sehingga dapat disebut objek.
4. Kekuasaan merupakan situasional, maksudnya kekuasaan tergantung kepada situasi, keadaan, dan posisinya.
• Pengaruh (Influence)
Menurut Daniel Bell, kekuasaan merupakan kemampuan untuk memanipulasi orang lain, baik secara positif maupun negatif. Sedangkan pengaruh berbeda. Memang banyak sekali yang bertanya tentang perbedaan apa itu pengaruh dan apa itu kekuasaan.
• Otoritas (Authority)
Kata authority berasal dari bahasa Roma Kuno yaitu “auctor” atau “auctoritos” yang secara umum diartikan sebagai nasihat. Otoritas juga dapat diartikan sebagai kekuasaan yang sah, sehingga dapat memerintah dan dipatuhi oleh individu lainnya. Ada dua hal yang termasuk dalam otoritas: posisi atau peran di dalam suatu institusi dan orang yang memiliki posisi tersebut. Singkatnya, seseorang dapat dikatakan memiliki otoritas jika memiliki posisi dimana orang-orang lain menerimanya dan mematuhinya sehingga dia memiliki hak untuk mengontrol orang-orang atau suatu isu-isu politik tersebut.
• Budaya Politik (Political Culture)
Budaya politik merupakan pola keyakinan individu dan tingkah laku yang berhubungan dengan sistem politik dan dengan isu-isu politik. Menurut Almond, budaya politik dibagi menjadi tiga, yaitu budaya politik partisipan (penduduk peduli dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan politik secara sadar dan aktif), budaya politik subjek (penduduk dibolehkan untuk ikut dalam kegiatan-kegiatan politik, contohnya di Cina), serta budaya politik parokial (penduduk tidak tahu dan tidak peduli dengan kegiatan-kegiatan politik di negaranya).
• Sosialisasi Politik (Political Socialization)
Sosialisasi politik merupakan proses perpindahan budaya politik dari generasi satu ke generasi lainnya. Menurut Ball, “Sosialisasi politik adalah pendirian dan pembangunan tingkah laku dan kepercayaan tentang sistem politik.” Ada enam agen sosialisasi politik, yaitu:
1. Keluarga (merupakan sosialisasi politik yang paling alami dan setidaknya dianggap formal, anak-anak belajar tentang politik dari keluarganya)
2. Institusi Pendidikan (waktu belajar di sekolah mempengaruhi tingkah laku poltik seseorang, setiap orang berubah pendapat dan pendiriannya setiap kali naik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi)
3. Pekerjaan (di tempat kerja, orang banyak berdiskusi tentang politik bersama dengan rekan-rekan kerjanya sehingga membuat orang tersebut bertambah luas opininya tentang sosial-politik-ekonomi)
4. Institusi Keagamaan (orang-orang berbicara tentang isu-isu terkini saat mereka bertemu di tempat-tempat ibadah)
5. Kelompok Bermain / Peer Groups (orang-orang di dalam suatu kelompok tertentu biasanya memiliki pemikiran dan pemahaman yang sama, didalam kelompok ini, para anggotanya belajar membangun keahlian dalam interaksi antarsesama sehingga bisa memanfaatkan situasi politk)
6. Media Massa (dapat disebut sebagai media terpenting dalam sosialisasi politik, karena dari cara sebuah isu ditampilkan dapat menyebarkan pengaruh yang serius terhadap seorang indivifu dan perilaku politiknya. Media juga dapat dikatakan sebagai alat untuk memanipulasi dan mengontrol masyarakat, disamping berguna sebagai alat hiburan dan pemberi informasi).
• Masyarakat (Society)
Masyarakat dapat diartikan dalam beberapa versi. Pertama masyarakat adalah organisasi yang membimbing dan mengontrol manusia dalam banyak cara yang berbeda. Lalu masyarakat juga dapat berarti sebuah sistem hubungan yang dilalui oleh individu-individu. Masyarakat juga dapat diartikan sebagai sekelompok individu yang memiliki banyak kesamaan yang saling mengetahui dan dapat bekerja sama secara umum. Manusia pada dasarnya makhluk yang saling tergantung satu sama lain, sehingga dalam masyarakat pasti dibutuhkan kerjasama. Tujuan utama dari terbentuknya masyarakat tersebut adalah untuk mengatur kehidupan manusia sedemikian rupa, hingga mereka dapat bersosialisasi dengan baik.
• Komunitas (Community)
Dalam arti pada umumnya, komunitas berarti sekumpulan orang yang tinggal bersama di dalam suatu wilayah tertentu. Tetapi secara luas, komunitas adalah sekumpulan orang yang memiliki suatu wilayah dan mereka saling berbagi dalam hal-hal dasar dalam kehidupan sehari-harinya. Komunitas dapat berupa kelompok kecil dari individu-individu atau dapat juga berupa kelompok dengan jumlah orang yang sangat banyak. Contohnya seperti sebuah desa, sebuah kota, atau sebuah negara. Biasanya komunitas kecil bersifat lebih khusus dan privat, sementara komunitas besar umumnya melibatkan masalah kesempatan-kesempatan tertentu dan juga masalah ekonomi.
• Asosiasi (Association)
Asosiasi adalah sekelompok orang yang bersatu bersama dan memiliki suatu tujuan dan peraturan tertentu. Asosiasi lebih dapat disebut sebagai organisasi di dalam suatu komunitas. Setiap asosiasi pasti memiliki kode etik dan peraturan-peraturan yang telah diketahui dan disetujui oleh anggota-anggotanya. Dilihat dari waktunya, asosiasi terbagi dua menjadi asosiasi permanen dan asoasiasi temporal atau sementara. Negara dan keluarga merupakan contoh asosiasi yang sifatnya permanen atau tetap.
• Kekuasaan (Power)
Menurut R.H. Tawny, kekuasaan adalah kapasitas seorang individu atau sekelompok individu, untuk merubah perilaku individu atau kelompok individu lain sesuai yang di harapkan oleh si pemegang kendali tersebut. Jadi secara praktis, A dikatakan memiliki kekuasaan terhadap B, jika A mampu mengendalikan perilaku B sesuai apa yang diinginkan oleh A, tidak melihat apakah B mau atau tidak. Kekuasaan memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
1. Kekuasaan dalam konteks sosial, yaitu sebuah bentuk hubungan sosial diantara individu maupun kelompok individu yang pada dasarnya memiliki kemampuan untuk membuat orang lain melakukan atau memikirkan sesuatu yang mungkin tidak akan dilakukan atau dipikirkan oleh individu tersebut. Ini juga dapat diartikan sebagai implikasi berupa respon terhadap apa yang diinginkan oleh pemilik kekuasaan tersebut.
2. Kekuasaan memiliki subjek (orang yang melakukan kekuasaan) dan objek (orang yang dikenai kekuasaan).
3. Kekuasaan juga dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu pertama kekuasaan dilihat dari otoritasnya dan kedua, kekuasaan dilihat dari bentuk lain dari sisi dimana orang lain dikenai kekuasaan itu sehingga dapat disebut objek.
4. Kekuasaan merupakan situasional, maksudnya kekuasaan tergantung kepada situasi, keadaan, dan posisinya.
• Pengaruh (Influence)
Menurut Daniel Bell, kekuasaan merupakan kemampuan untuk memanipulasi orang lain, baik secara positif maupun negatif. Sedangkan pengaruh berbeda. Memang banyak sekali yang bertanya tentang perbedaan apa itu pengaruh dan apa itu kekuasaan.
• Otoritas (Authority)
Kata authority berasal dari bahasa Roma Kuno yaitu “auctor” atau “auctoritos” yang secara umum diartikan sebagai nasihat. Otoritas juga dapat diartikan sebagai kekuasaan yang sah, sehingga dapat memerintah dan dipatuhi oleh individu lainnya. Ada dua hal yang termasuk dalam otoritas: posisi atau peran di dalam suatu institusi dan orang yang memiliki posisi tersebut. Singkatnya, seseorang dapat dikatakan memiliki otoritas jika memiliki posisi dimana orang-orang lain menerimanya dan mematuhinya sehingga dia memiliki hak untuk mengontrol orang-orang atau suatu isu-isu politik tersebut.
• Budaya Politik (Political Culture)
Budaya politik merupakan pola keyakinan individu dan tingkah laku yang berhubungan dengan sistem politik dan dengan isu-isu politik. Menurut Almond, budaya politik dibagi menjadi tiga, yaitu budaya politik partisipan (penduduk peduli dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan politik secara sadar dan aktif), budaya politik subjek (penduduk dibolehkan untuk ikut dalam kegiatan-kegiatan politik, contohnya di Cina), serta budaya politik parokial (penduduk tidak tahu dan tidak peduli dengan kegiatan-kegiatan politik di negaranya).
• Sosialisasi Politik (Political Socialization)
Sosialisasi politik merupakan proses perpindahan budaya politik dari generasi satu ke generasi lainnya. Menurut Ball, “Sosialisasi politik adalah pendirian dan pembangunan tingkah laku dan kepercayaan tentang sistem politik.” Ada enam agen sosialisasi politik, yaitu:
1. Keluarga (merupakan sosialisasi politik yang paling alami dan setidaknya dianggap formal, anak-anak belajar tentang politik dari keluarganya)
2. Institusi Pendidikan (waktu belajar di sekolah mempengaruhi tingkah laku poltik seseorang, setiap orang berubah pendapat dan pendiriannya setiap kali naik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi)
3. Pekerjaan (di tempat kerja, orang banyak berdiskusi tentang politik bersama dengan rekan-rekan kerjanya sehingga membuat orang tersebut bertambah luas opininya tentang sosial-politik-ekonomi)
4. Institusi Keagamaan (orang-orang berbicara tentang isu-isu terkini saat mereka bertemu di tempat-tempat ibadah)
5. Kelompok Bermain / Peer Groups (orang-orang di dalam suatu kelompok tertentu biasanya memiliki pemikiran dan pemahaman yang sama, didalam kelompok ini, para anggotanya belajar membangun keahlian dalam interaksi antarsesama sehingga bisa memanfaatkan situasi politk)
6. Media Massa (dapat disebut sebagai media terpenting dalam sosialisasi politik, karena dari cara sebuah isu ditampilkan dapat menyebarkan pengaruh yang serius terhadap seorang indivifu dan perilaku politiknya. Media juga dapat dikatakan sebagai alat untuk memanipulasi dan mengontrol masyarakat, disamping berguna sebagai alat hiburan dan pemberi informasi).
Resume Changes in Diplomatic Profession - "The Dynamics of Diplomacy"
Seiring dengan berjalannya waktu, kegiatan diplomasi dan pelaku diplomasi mengalami perubahan. Perubahan ini berdampak baik dan juga buruk. Perubahan yang baik dapat terlihat dari meningkatnya jumlah aktor internasional selain diplomat dari masing-masing negara di dunia. Akan tetapi dampak buruknya adalah meningkatnya cost (biaya) untuk masing-masing negara ini mengembangkan jaringan dengan mengirim diplomat-diplomat ke negara lain di dunia. Sayang sekali masih banyak negara belum berkembang yang masih tertinggal sehingga kurang bisa menggaji para diplomat ini dengan gaji yang cukup seimbang.
Perubahan dalam profesi diplomatik ini salah satunya juga dapat terlihat dari semakin banyaknya jumlah wanita yang menduduki posisi-posisi penting dalam hubungan suatu negara dengan negara lain. Kini tidak jarang kita temukan para diplomat wanita yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Selain itu, peran serta istri-istri dari para diplomat ternyata juga memberikan efek dalam kemajuan hubungan suatu negara dengan negara lain. Para istri ini juga tidak kalah sibuknya seperti para suami mereka dalam urusan membina hubungan baik dengan negara teman.
Hal yang cukup signifikan dan terasa dalam hubungannya dengan profesi diplomatik adalah hak imunitas diplomatik yang dimiliki para diplomat atau aktor negara yang sedang ditugaskan oleh negaranya dalam menjalankan perintah negara. Hak imunitas ini membuat objek yang dikenainya menjadi kebal akan hukum dan beberapa aspek lainnya sehingga sempat terjadi penyalahgunaan hak imunitas diplomatik ini beberapa kali.
Selain hak imunitas, kesetaraan gender, dan bertambahnya aktor-aktor internasional, para diplomat kini juga telah berubah profesinya karena tidak lagi melulu harus berdiplomasi antarsesama diplomat, melainkan kini para diplomat dibekali tugas untuk berdiplomasi di depan publik. Tujuannya agar publik mengetahui langkah dan kebijakan luar negeri apa saja yang diambil oleh negaranya serta untuk dapat mengetahui apa opini publik yang berhubungan dengan apa yang disampaikan oleh diplomat tersebut didepan mereka.
Perubahan dalam profesi diplomatik ini salah satunya juga dapat terlihat dari semakin banyaknya jumlah wanita yang menduduki posisi-posisi penting dalam hubungan suatu negara dengan negara lain. Kini tidak jarang kita temukan para diplomat wanita yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Selain itu, peran serta istri-istri dari para diplomat ternyata juga memberikan efek dalam kemajuan hubungan suatu negara dengan negara lain. Para istri ini juga tidak kalah sibuknya seperti para suami mereka dalam urusan membina hubungan baik dengan negara teman.
Hal yang cukup signifikan dan terasa dalam hubungannya dengan profesi diplomatik adalah hak imunitas diplomatik yang dimiliki para diplomat atau aktor negara yang sedang ditugaskan oleh negaranya dalam menjalankan perintah negara. Hak imunitas ini membuat objek yang dikenainya menjadi kebal akan hukum dan beberapa aspek lainnya sehingga sempat terjadi penyalahgunaan hak imunitas diplomatik ini beberapa kali.
Selain hak imunitas, kesetaraan gender, dan bertambahnya aktor-aktor internasional, para diplomat kini juga telah berubah profesinya karena tidak lagi melulu harus berdiplomasi antarsesama diplomat, melainkan kini para diplomat dibekali tugas untuk berdiplomasi di depan publik. Tujuannya agar publik mengetahui langkah dan kebijakan luar negeri apa saja yang diambil oleh negaranya serta untuk dapat mengetahui apa opini publik yang berhubungan dengan apa yang disampaikan oleh diplomat tersebut didepan mereka.
Label:
resume,
The Dynamics of Diplomacy
Langganan:
Postingan (Atom)